tolong dibantu jawab​

Berikut ini adalah pertanyaan dari akudesak pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tolong dibantu jawab​
tolong dibantu jawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Perbedaan antara Pajak dan Retribusi

Pajak dan retribusi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam hal pembayaran kepada pemerintah. Meskipun keduanya merupakan bentuk pembayaran kepada pemerintah, terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, yaitu:

- Pajak: Pajak adalah pembayaran wajib yang dibayarkan oleh setiap warga negara atau badan usaha kepada pemerintah tanpa adanya imbalan langsung yang diterima oleh pembayar pajak. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah dalam menjalankan fungsinya. Contoh pajak adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

- Retribusi: Retribusi adalah pembayaran yang dibayarkan oleh pihak yang menggunakan jasa atau fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah. Retribusi diberikan sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas umum yang digunakan. Contoh retribusi adalah retribusi parkir, retribusi izin mendirikan bangunan, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

1. Penggolongan Subjek/Obyek Pajak Berdasarkan Cerita Singkat

Berdasarkan cerita singkat yang diberikan, Tuan Raka dapat digolongkan sebagai subjek pajak karena ia merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan gaji dan juga bekerja sebagai konsultan yang menerima honor dari pelanggannya. Subjek pajak adalah orang atau badan usaha yang wajib membayar pajak.

1. Perbedaan Mendasar antara Subjek dan Obyek Pajak

Perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak adalah sebagai berikut:

- Subjek Pajak: Subjek pajak adalah orang atau badan usaha yang wajib membayar pajak. Subjek pajak dapat berupa individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kegiatan ekonomi. Contoh subjek pajak adalah karyawan, pengusaha, atau perusahaan.

- Obyek Pajak: Obyek pajak adalah hal atau kegiatan yang menjadi dasar untuk dikenakan pajak. Obyek pajak dapat berupa penghasilan, barang, jasa, atau kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi. Contoh obyek pajak adalah penghasilan karyawan, barang yang dikenakan PPN, atau tanah yang dikenakan PBB.

1. Wajib Memiliki NPWP

Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk identifikasi subjek pajak dan obyek pajak dalam rangka pemungutan pajak. Setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan atau kegiatan ekonomi wajib memiliki NPWP. Kewajiban memiliki NPWP terdapat dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jika seseorang tidak memiliki NPWP, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketent

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bangundwirou9ihe dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23