PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri

Berikut ini adalah pertanyaan dari andielsa23456 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PEMERINTAH melalui Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Kepala Kepolisian RI menindaklanjutinya dengan menerbitkan Maklumat Nomor Mak/1/I/2021 yang mengatur kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian FPI pada Jumat, 1 Januari 2021.Secara substansi materi muatan maklumat ini justru terlihat lebih mengikat dan operasional dibandingkan dengan SKB karena mengatur hal-hal sebagai berikut. Pertama, masyarakat diminta tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kedua, masyarakat diminta melaporkan kepada aparat apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI. Ketiga, mengedepankan Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertiban spanduk, atribut, pamflet. Keempat, masyarakat dilarang mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Pertanyaan:

a. Berdasarkan artikel di atas, berikan analisis anda mengenai kedudukan Maklumat Polri dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

b. Berikan analisis anda apakah Surat Keputusan Bersama yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dapat dikategorikan sebagai Keputusan Menteri.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Analisis saya maklumat polri tidak memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebab berdasarkan pasal 7 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan,  jenis dan haerarki peraturan perundang-undangan adalah :

  • UUD NRI Tahun 1945;
  • Ketetapan MPR;
  • UU/Perpu;
  • PP (Peraturan Pemerintah);
  • Peraturan Presiden (Perpres);
  • Peraturan Daerah (Perda) Provinsi;
  • Perda Kabupaten/ Kota.

Selanjutnya di dalam pasal 8 juga tidak ditemukan jenis peraturan perundang-undangan lain. Jadi maklumat polri tersebut tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

2. Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri yang dibuat sejumlah kementerian dalam pertanyaan, tidak bisa dikategorikan sebagai keputusan menteri. Karena keputusan menteri hanya dikeluarkan oleh satu kementerian saja dan menyangkut bidang tugas yang menjadi kewenangan kementerian bersangkutan.

Dalam hal SKB yang dikeluarkan oleh menteri, menteri memiliki wewenang membuat aturan kebijakan  yang tidak didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan tetapi didasarkan asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

SKB Menteri bisa dikeluarkan jika memenuhi unsur diskresi pemerintah :

  • Dilakukan untuk kepentingan umum/ kesejahteraan umum.
  • Dilakukan atas inisiatif administrasi Negara itu sendiri.
  • Untuk menyelesaikan masalah konkrit dengan cepat yang timbul secara tiba-tiba.
  • Tindakan itu dimungkinkan oleh hukum.

Pembahasan

Berdasarkan kamus bahasa Indonesia, maklumat adalah pengumuman atau pemberitahuan. Maklumat masih banyak digunakan sebagai pijakan hukum di negara-negara monarki.

Di negara hukum, termasuk Indonesia, hukum berpijak pada peraturan perundang-undangan yang  perlu memperhatikan dua tertib yaitu :

  • Tertib dasar peraturan perundang-undangan terkait dengan asas, jenis, hierarki dan materi muatan.
  • Tertib pembentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan tahapan pembentukan undang-undang (perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan perundangan).

Adapun keputusan Menteri selalu bersifat individual, kongkret berlaku sekali selesai. Seperti dijelaskan dalam jawaban diatas, keputusan menterihanya dikeluarkan oleh satu kementerian saja dan menyangkut bidang tugas yang menjadikewenangan kementerian bersangkutan.

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rinidinia dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23