bagaimana kekuatan hukum perpu ciptakerja yang diterbitkan oleh presiden setelah

Berikut ini adalah pertanyaan dari jantearitonang pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana kekuatan hukum perpu ciptakerja yang diterbitkan oleh presiden setelah sebelumnya UU tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh mahkamah konstitusi?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan tujuan untuk mengganti undang-undang yang tidak dapat diberlakukan dengan segera. Perpu hanya dapat diterbitkan dalam keadaan darurat, yaitu ketika terdapat suatu keadaan yang tidak terduga sebelumnya yang memerlukan segera adanya suatu peraturan untuk mengatasinya.

Kekuatan hukum Perpu yang diterbitkan oleh Presiden setelah sebelumnya UU tersebut diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Jika putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU tersebut tidak dapat diberlakukan sama sekali, maka Perpu yang diterbitkan oleh Presiden tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Namun, jika putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU tersebut dapat diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu, maka Perpu yang diterbitkan oleh Presiden memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak bertentangan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Faqhi11 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Apr 23