Sebutkan dan jelaskan jenis bank berdasarkan pasal 5 undang-undang Nomor

Berikut ini adalah pertanyaan dari magfirahfirah276 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebutkan dan jelaskan jenis bank berdasarkan pasal 5 undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang tersebut, terdapat beberapa jenis bank, yaitu:

1. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang perbankan secara umum, seperti menerima simpanan, memberikan kredit, dan menyediakan jasa perbankan lainnya kepada masyarakat umum.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang memiliki fokus pada pemberian kredit kepada masyarakat, terutama kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

3. Bank Pembangunan Daerah (BPD)

Bank Pembangunan Daerah (BPD) adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah tersebut. BPD biasanya memberikan kredit kepada sektor-sektor pembangunan seperti pertanian, industri, perdagangan, dan lainnya.

4. Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan mengendalikan peredaran uang di negara tersebut. Di Indonesia, bank sentral yang berperan adalah Bank Indonesia.

5. Bank Syariah

Bank Syariah adalah bank yang mengoperasikan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Bank Syariah menyediakan produk dan layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) dan pembayaran dengan prinsip jual beli (murabahah).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kunta2105 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Aug 23