Penelusuran yang terkait dengan Analisis lah unsur-unsur yang terdapat dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari elita1170 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penelusuran yang terkait dengan Analisis lah unsur-unsur yang terdapat dalam pendekatan sistem politik menurut Easton dengan menggunakan contoh kasus pemberlakuan Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law agar dapat memahami alur kerja sebuah sistem politik!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut adalah analisis saya mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pendekatan sistem politik menurut Easton dengan menggunakan contoh kasus pemberlakuan Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law:

Menurut Easton, sistem politik adalah suatu sistem interaksi sosial yang berhubungan dengan alokasi nilai-nilai yang mengikat secara otoritatif bagi seluruh anggota masyarakat. Sistem politik terdiri dari lima unsur utama, yaitu:

- Lingkungan (environment): merupakan faktor-faktor yang berada di luar sistem politik, tetapi mempengaruhi kinerja dan kelangsungan sistem politik. Lingkungan dapat bersifat fisik, biologis, sosial, ekonomi, budaya, atau internasional. Contoh lingkungan dalam kasus Omnibus Law adalah kondisi pandemi Covid-19 yang membutuhkan pemulihan ekonomi, tekanan globalisasi dan persaingan ekonomi antar negara, serta aspirasi masyarakat yang menginginkan kemudahan berusaha dan perlindungan hak-hak pekerja.

- Masukan (input): merupakan tuntutan (demands) dan dukungan (supports) yang datang dari lingkungan ke dalam sistem politik. Tuntutan adalah permintaan atau harapan masyarakat terhadap sistem politik untuk mengalokasikan nilai-nilai tertentu. Dukungan adalah sikap atau perilaku masyarakat yang menunjukkan penerimaan atau kesetiaan terhadap sistem politik. Contoh masukan dalam kasus Omnibus Law adalah tuntutan dari kalangan pengusaha, investor, dan pemerintah untuk menyederhanakan regulasi dan birokrasi yang dianggap menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, serta dukungan dari sebagian masyarakat yang berharap Omnibus Law dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.

- Konversi (conversion): merupakan proses transformasi masukan menjadi keluaran oleh lembaga-lembaga politik yang berwenang, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, partai politik, birokrasi, dan lain-lain. Konversi melibatkan aktivitas-aktivitas seperti pengambilan keputusan, pembuatan kebijakan, penegakan hukum, dan penyelesaian konflik. Contoh konversi dalam kasus Omnibus Law adalah proses pembahasan dan pengesahan Omnibus Law oleh pemerintah dan DPR sebagai lembaga eksekutif dan legislatif yang berwenang untuk membuat undang-undang.

- Keluaran (output): merupakan hasil dari konversi yang berupa kebijakan-kebijakan atau tindakan-tindakan sistem politik yang bersifat otoritatif dan mengikat bagi seluruh anggota masyarakat. Keluaran dapat bersifat substantif atau prosedural. Substantif adalah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan alokasi nilai-nilai materiil atau imateriil bagi masyarakat. Prosedural adalah kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan cara-cara atau mekanisme alokasi nilai-nilai tersebut. Contoh keluaran dalam kasus Omnibus Law adalah Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang mengatur berbagai aspek terkait dengan ciptaan kerja, seperti perizinan usaha, ketenagakerjaan, perlindungan lingkungan hidup

- Umpan balik (feedback): merupakan reaksi atau respons dari lingkungan terhadap keluaran yang dihasilkan oleh sistem politik. Umpan balik dapat bersifat positif atau negatif. Positif adalah reaksi atau respons yang menunjukkan kepuasan atau persetujuan terhadap keluaran sistem politik. Negatif adalah reaksi atau respons yang menunjukkan ketidakpuasan atau penolakan terhadap keluaran sistem politik. Contoh umpan balik dalam kasus Omnibus Law adalah protes dan demonstrasi yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, khususnya kalangan buruh, mahasiswa, dan aktivis, yang menolak Omnibus Law karena dianggap merugikan hak-hak pekerja, merusak lingkungan hidup, dan menguntungkan kepentingan elit politik dan ekonomi.

Demikian analisis saya mengenai unsur-unsur yang terdapat dalam pendekatan sistem politik menurut Easton dengan menggunakan contoh kasus pemberlakuan Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 18 Jul 23