Berikut ini adalah pertanyaan dari septoali213 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tentu / Iya
Penjelasan:
Karena pejabat publik pembuat kebijakan dapat diperkarakan jika karena tindakan dan kebijakannya dapat merugikan kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang telah mengatur tentang hak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan atas hak-haknya. Oleh karena itu, jika pejabat publik melakukan tindakan atau kebijakan yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, maka ia dapat diperkarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga membantu
Jangan lupa bintang 5 nya yahhh
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh wibulocalmusic123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 05 Apr 23