Berikut ini adalah pertanyaan dari susantinurulevi pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan data yang diberikan, Pak Bradun memiliki PTKP sebesar Rp 13.200.000 + Rp 1.200.000 (untuk istri) + Rp 1.200.000 x 2 (untuk dua anak) = Rp 16.800.000.
Penghasilan bruto Pak Bradun per bulan adalah Rp 2.000.000.
Dengan menggunakan rumus penghitungan pajak penghasilan, yaitu:
Pajak = (Penghasilan Bruto - PTKP) x Tarif Pajak
Dalam hal ini, tarif pajak yang digunakan adalah sebagai berikut:
• 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000
• 15% untuk penghasilan di atas Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000
• 25% untuk penghasilan di atas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000
• 30% untuk penghasilan di atas Rp 500.000.000
Maka, untuk Pak Bradun dengan penghasilan bruto Rp 2.000.000 dan PTKP Rp 16.800.000, maka penghasilan netto yang akan dihitung pajaknya adalah Rp 2000000 - Rp 16.800.000 = -Rp 14.800.000.
Karena Penghasilan Netto Pak Bradun dalam kondisi minus, maka Pak Bradun tidak perlu membayar pajak penghasilan pada bulan tersebut.
Namun, apabila pada bulan lain penghasilan bruto Pak Bradun lebih tinggi, maka pajak penghasilannya akan dihitung dengan menggunakan rumus yang sama dengan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gingingustine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 18 May 23