Berikut ini adalah pertanyaan dari safiranuraini479 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
9. Berikut yang termasuk prinsip koperasi adalah..........A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
B. Pengelolaan dilakukan secara tidak demokratis
C. Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) dilakukan secara tidak adil
D. Pemberian balas jasa yang tidak terbatas terhadap modal
B. Pengelolaan dilakukan secara tidak demokratis
C. Pembagian Sisa Hasil usaha (SHU) dilakukan secara tidak adil
D. Pemberian balas jasa yang tidak terbatas terhadap modal
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
A. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Penjelasan:
Prinsip-prinsip koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama/kemitraan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 14 Jul 23