Pemberlakuan MEA dapat berdampak negatif bagi ketenagakerjaan di dalam negeri.Deskripsikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari zyratama2006 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemberlakuan MEA dapat berdampak negatif bagi ketenagakerjaan di dalam negeri.Deskripsikan Maksud pernyataan tersebut!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dampak positif dan negatif pemberlakuan MEA meliputi :

1. Dampak Positif

Dengan adanya MEA, segala hambatan perdagangan menjadi berkurang bahkan tidak ada. dengan dilaksanakannya MEA, terutama di indonesia, akan terjadi peningkatan kapasitas ekspor produk lokal ke mancanegara dan meningkatkan devisa negara.

Dari aspek investasi, MEA memberikan akses lebih mudah untuk para investor agar secara langsung dan tanpa hambatan dapat menjalankan investasinya di berbagai sektor, terutama sektor ekonomi. Selain itu, kehadiran MEA menyebabkan semakin luas dan lebarnya peluang wirausaha yang kreatif dan berdaya saing tinggi.

Dengan adanya MEA ini, maka masyarakat akan berusaha meningkatkan kualitas serta keterampilan pribadi agar dapat bersaing dengan masyarakat dari negara ASEAN lainnya. Selain itu, masyarakat Indonesia juga "di[paksa" untuk berpikir lebih terbuka terhadap perubahan sosial budaya yang ada.

2. Dampak Negatif

Dampak negatif yang pertama dari MEA adalah meningkatnya kompetisi atau persaingan terhadap produk-produk dalam negeri dan luar negeri. Hal ini terjadi akibat berkurangnya hambatan dan tidak ada lagi batasan wilayah terhadap barang dan jasa yang beredar di kawasan Asia Tenggara. Sehingga, banyak produk impor yang akan ada di pasar tradisional. Dan hal ini akan berdampak pada terancamnya posisi industri lokal, karena tidak sedikit produk luar negeri yang memiliki kualitas lebih baik dibanding dengan produk lokal.

Seperti yang diketahui, dengan adanya MEA ini maka investasi akan lebih dipermudah. Namun, masuknya investasi asing bagi tiap negara ini mempunyai dampak negatif, yaitu karena pasti adanya suatu eksploitasi terhadap sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Terutama di indonesia, yang memiliki banyak sumber daya alam namun tidak mampu diolah sendiri, hal ini akan dieksploitasi oleh perusahaan asing yang ada.

Dengan adanya MEA ini memang akan memberikan dampak pada peningkatan peluang kerja, tetapi kondisi ini memberikan dampak negatif. Dampak negatif di bidang ketenagakerjaan adalah seperti meningkatnya persaingan untuk mendapatkan pekerjaan terutama di dalam negeri. Karena para pencari kerja bukan hanya akan bersaing dengan masyarakat lokal, tapi juga dengan masyarakat internasional. Sehingga, kualitas dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap masyarakat indonesia harus dapat bersaing dengan masyarakat luar.

PEMBAHASAN :

Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA merupakan salah satu perwujudan dari kerjasama antar anggota ASEAN, terutama bergerak di bidang perekonomian. Tujuan pembentukan MEA atau AEC pada tahun 2015 yaitu karena ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut. Penyatuan pasar bebas ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing kawasan, mendorong pertumbuhan ekonomi, menekan angka kemiskinan dan untuk meningkatkan standar hidup masyarakat ASEAN. Integrasi yang sedemikian ini diharapkan akan membangun perekonomian ASEAN serta mengarahkan ASEAN sebagai tulang punggung perekonomian Asia.

Dengan dimulainya MEA maka setiap negara anggota ASEAN harus meleburkan batas teritori dalam sebuah pasar bebas. MEA akan menyatukan pasar setiap negara dalam kawasan menjadi pasar tunggal. Sebagai pasar tunggal, arus barang dan jasa yang bebas merupakan sebuah keharusan. Selain itu, negara dalam kawasan juga diharuskan membebaskan arus investasi, modal dan tenaga terampil.

Implementasi MEA atau AEC tahun 2015 ini akan berfokus pada 12 sektor prioritas, yang terdiri atas 7 (tujuh) sektor barang (industri pertanian, peralatan elektonik, otomotif, perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan 5 (lima) sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi atau e-ASEAN).

Pemberlakuan MEA 2015 memiliki tujuan untuk menciptakan pasar tunggal dan basis produksi yang stabil, makmur, berdaya saing tinggi, dan secara ekonomi terintegrasi dengan regulasi efektif untuk perdagangan dan investasi, yang di dalamnya terdapat arus bebas lalu lintas barang, jasa, investasi, dan modal serta difasilitasinya kebebasan pergerakan pelaku usaha dan tenaga kerja.

jadikan jawaban terbaik ya

foloww nanti gua follback ❤️

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daffasyauqiking dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21