Berikut ini adalah pertanyaan dari ruelal169 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
karyawan yang belum dipenuhi tanpa kecuali dan mempekerjakan kembali puluhan karyawan yang
di-PHK sebelumnya tanpa alasan yang jelas. Manajer SDM pabrik menolak hal tersebut karena
merasa bahwa hak karyawan telah dipenuhi dan pemecatan karyawan lain didasari oleh alasan
yang jelas. Kasus ini pun terdengar sampai ke manajemen pusat perusahaan yang mengirimkan
anda sebagai pihak yang ditunjuk perusahaan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus ini,
dikarenakan sebelumnya tidak ada laporan dari manajer SDM pabrik mengenai masalah ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa fakta berikut:
Pembayaran upah karyawan didasari atas porsi 45% upah pokok dan tunjangan tetap serta
55%-nya merupakan tunjangan. Besaran upah sudah sesuai dengan Upah Minimum
Kabupaten (UMK).
Upah lembur per jam adalah 2% dari upah sebulan.
Manajer SDM pabrik diketahui memaksa karyawan yang menandatangani surat
pengunduran diri dengan alasan karyawan berselisih dengan sang manajer SDM pabrik
dan dianggap telah melanggar peraturan perusahaan.
Berdasarkan fakta tersebut, apa yang anda dapat simpulkan dari hasil investigasi anda? Kemudian
saran apa yang akan anda berikan kepada perusahaan untuk mengatasi permasalahan tersebut?
(Kesimpulan dan saran harus terkait dengan aspek peraturan dan/atau ketentuan-ketentuan pokok
ketenagakerjaan yang mengatur tentang masa selama karyawan bekerja).
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Berdasarkan permasalahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa karyawan tidak mendapatkan hak dengan sepenuhnya. Ada hal yang perlu digarisbawahi, bahwa Manajer SDM melakukan kesalahan yang serius dengan memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri dengan alasan yang direkayasa. Hal ini jelas sangat merugikan perusahaan. Saran yang dapat saya berikan adalah dengan mengembalikan karyawan-karyawan tersebut untuk bekerja seperti biasanya dan memenuhi semua haknya, kemudian untuk manajer SDM pabrik diberikan sanksi atas perbuatannya karena akan merugikan perusahaan.
Pembahasan:
Peraturan mengenai ketentuan-ketentuan tenaga kerja telah ditetapkan dalam UU pasal 9 No 14 Tahun 1969, yang salah satunya dijelaskan bahwa tenaga kerja berhak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral Agama. Namun, dalam kasus tersebut karyawan pabrik tidak mendapatkan perlakuan yang baik, hal ini dapat terlihat dari pengunduran paksa yang dilakukan oleh Manajer SDM.
Perusahaan harus menindaklanjuti kasus tersebut, karena jika dibiarkan maka akan berdampak buruk juga dan memberikan citra yang buruk.
Pelajari lebih lanjut:
Materi tentang Manajemen Profesional yomemimo.com/tugas/21922079
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Sep 22