2 PT Sumber Indah Perkasa merupakan perusahaan konstruksi. Membangun gudang PT

Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

2 PT Sumber Indah Perkasa merupakan perusahaan konstruksi. Membangun gudang PT Usaha Makmur dengan nilai kontrak 500 juta.Pembayaran dilakukan dengan termin.
Termin 1 : 30%,
Termin 2 : 50%,
Termin 3 : 20%.
Perusahaan memiliki surat ijin usaha jasa konstruksi dan memilik kualifikasi usaha kecil.
Atas transaksi tersebut :
1. Jelaskan jenis pajak terhutangnya
2. Hitunglah pajak terhutangnya 30 BMP Modul 7 Kegiatan Belajar 1

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jenis pajak yang terutang dalam kasus tersebut adalah Pajak Konstruksi sesuai PPh Final 4 (2) UU PPh. Oleh karena itu, pajak terutang PT Sumber Indah Perkasa adalah termin 1 sebesar 3 juta, termin 2 sebesar 5 juta, dan termin 3 sebesar 2 juta.

Pembahasan:

Pajak konstruksi adalah suatu pajak yang dikenakan terhadap usaha jasa konstruksi berdasarkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), artinya pajak yang bersifat final. Dalam kegiatan usaha jasa konstruksi ini, pihak kontraktor atau pengusaha jasa konstruksi-lah yang menjadi subjek pajaknya. Pajak ini berlaku berlaku bagi seluruh pihak, baik kontraktor yang sudah memiliki sertifikasi ataupun belum memiliki sertifikasi dan kualifikasi profesional dalam bidang konstruksi menurut peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006.

Tarif

1) Bagi yang memiliki klasifikasi usaha

Pelaksanaan Konstruksi (Kecil) = 2%

Pelaksanaan Konstruksi (Menengah dan Besar) = 3%

Perencanaan dan Pengawasan (Kecil, Menengah dan Besar) = 4%

2) Bagi yang tidak memiliki klasifikasi usaha

Pelaksanaan Konstruksi = 4%

Perencanaan dan Pengawasan = 6%

Semua tarif tadi berdasarkan dengan DPP-nya yang adalah penerimaan pembayaran tanpa termasuk PPN.

Pemotong

Pajak penghasilan dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, jika pengguna jasa adalah pemotong pajak. Jika pengguna jasa adalah badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, BUT atau WP OPDN yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, maka pajak akan dipotong pengguna jasa ketika pembayaran uang muka dan termin. Akan tetapi, apabila pengguna jasa bukan pemotong PPh, kontraktor selaku pemberi jasa dan penerima penghasilan wajib menyetorkan sendiri PPh Finalnya.

Jatuh Tempo

Pembayaran PPh Final usaha jasa konstruksi maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Sedangkan, pelaporannya maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran.

Jumlah pajak terutang PT Sumber Indah Perkasa

Membangun gudang dengan kualifikasi kecil, maka tarifnya 2%.

Termin 1 = 30% dari 500 juta (150 juta)

Pajak terutang = 2% x 150 juta = 3 juta

Termin 2 = 50% dari 500 juta (250 juta)

Pajak terutang = 2% x 250 juta = 5 juta

Termin 3 = 20% dari 500 juta (100 juta)

Pajak terutang = 2% x  100 juta = 2 juta

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pajak :

yomemimo.com/tugas/20343070?source=quick-results&auto-scroll=true&q=pajak

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Sep 22