Berikut ini adalah pertanyaan dari andanaaristyo pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
kebebasan informasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi
perlu dipertegas dalam rumusan hukum dan perundang-undangan ?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Sejak Indonesia merdeka di tahun 1945, melalui Konstitusi menegaskan kebebasan
berekspresi dalam Pasal 28, dan kini dipertegas dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI 1945), yang
menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat”. Ini bermakna sejak awal pengakuan atas kebebasan tersebut
memiliki sejarah yang sama panjangnya dengan negara ini lahir.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rdradhitya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 17 Jul 21