Jelaskan perbedaan pengertian kepariwisataan menurut UU No.10 tahun 2009 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari FION1708 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perbedaan pengertian kepariwisataan menurut UU No.10 tahun 2009 dan world tourism organization (WTO)!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan disebutkan bahwa pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Sedangkan menurut World Tourism Organization (WTO) (Pitana,2009 dalam Pengantar Ilmu Pariwisata), pariwisata didefinisikan sebagai kegiatan seseorang yang bepergian ke atau tinggal di suatu tempat di luar lingkungannya yang biasa dalam waktu tidak lebih dari satu tahun secara terus-menerus, untuk kesenangan, bisnis ataupun tujuan lainnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mi28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21