Berikut ini adalah pertanyaan dari ledy40 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
2)pengertian subjek pajak
3 Pengelompokan subjek pajak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Undang-undang Nomor 36 & Tahun 2008.
2. Subjek pajak adalah peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan, dan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
3. subjek perpajakan dalam negara terbagi menjadi tiga jenis, yaitu orang perorangan, badan, dan warisan.
Penjelasan:
1. Dasar hukum pajak penghasilan mengalami perubahan sebanyak 4 kali yaitu dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
2. Subjek pajak adalah peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan, dan organisasi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Yang menjadi subjek pajak adalah :
• Orang pribadi
• Bentuk usaha yang sudah tetap.
3. Subjek perpajakan dalam negara terbagi menjadi tiga jenis yaitu orang perorangan,badan, dan warisan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh impossible55 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 16 May 21