Berikut ini adalah pertanyaan dari risyebdg pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Secara umum retribusi diartikan sebagai pungutan yang dilakukan daerah karena adanya fasilitas atau pelayanan jasa yang nyata yang diberikan oleh pemerintah daerah (Mamesah, 1995). Sementara menurut Suparmoko (2000), retribusi secara konsepsional adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah di mana kita dapat melihat adanya hubungan balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi tersebut
Berdasarkan penetapan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, objek retribusi daerah terdiri dari tiga macam, yaitu: a) Jasa Umum; b) Jasa Usaha; dan c) Perizinan Tertentu. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Jadi hubungan nya jika PPN digunakan dalam sektor jasa umum atau usaha itu akan menghasilkan sebuah pendapatan dan itu juga menambah penghasilan negara.
cukup jadiikan jawaban terbaik :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh santrilawualim dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Jun 21