media yang ada dalam organisasi NU dan jelaskan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fasyakeila0 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Media yang ada dalam organisasi NU dan jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:

1. BADAN OTONOM (BANOM)

Adalah perangkat organisasi yang berfungsi melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan beranggotakan perorangan.

NU mempunyai 10 Banom, yaitu:

a. Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)

Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah

b. Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)

Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).

c. Muslimat

Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU

d. Fatayat

Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU

e. Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)

Melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU. GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.

f. Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)

Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki. IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.

g. Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)

Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan. IPPNU menaungi KKP (Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya

h. Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)

Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.

i. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)

Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.

j. Pagar Nusa

Melaksanakan kebijakan pada pengembangan seni beladiri.

2. LAJNAH

Adalah perangkat organisasi untuk melaksanakan program yang memerlukan penanganan khusus. NU mempunyai 2 lajnah, yaitu :

a. Lajnah Falakiyah

Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).

b. Lajnah Ta’lif wan Nasyr (LTN)

Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.

3. LEMBAGA

Adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan, berkaitan dengan suatu bidang tertentu. NU mempunyai 14 lembaga, yaitu:

a. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah.

b. Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)Melaksanakan kebijakan di bidang

pendidikan dan pengajaran formal

Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.

d. Lembaga Perekonomian NU (LPNU)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga

e. Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)

Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.

f. Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKKNU)

Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.

g. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.

h. Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)

Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.

i. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.

j. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZISNU)

Bertugas menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.

k. Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU)

Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.

l. Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)

Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.

m. Lembaga Ta’miri Masjid Indonesia (LTMI)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.

n. Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU)

Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.

Jawaban:Hai selamat belajar bersama Kak kayla (@yosephattribuo33)Jawabannya terlampirkan semoga membantuJawaban:Hai selamat belajar bersama Kak kayla (@yosephattribuo33)Jawabannya terlampirkan semoga membantuJawaban:Hai selamat belajar bersama Kak kayla (@yosephattribuo33)Jawabannya terlampirkan semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yosephattribuo33 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Jun 21