perbandingan gambaran bagan struktur lembaga-lembaga negara sebelum amandemen sekarang atau

Berikut ini adalah pertanyaan dari jinmysianturi pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbandingan gambaran bagan struktur lembaga-lembaga negara sebelum amandemen sekarang atau yang berlaku setelah dekrit 5 Juli 1959 dengan lembaga-lembaga negara pada masa demokrasi terpimpin buatlah analisis perbandingan antara kedua Bagan struktur tersebut dan berikan komentar tertulis​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

maaf kalau salah

Lembaga Negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen dengan lembaga negara pada masa Demokrasi Terpimpin memiliki beberapa perbedaan yang sering dianggap sebagai penyimpangan dari UUD 1945

Pembahasan

Menurut UUD 1945 sebelum amandemen, lembaga negara di Indonesia adalah  

1. Lembaga Tertinggi Negara : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

2. Lembaga Tinggi Negara:

Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Mahkamah Agung (MA)

Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga Negara pada masa Demokrasi Terpimpin:

1. Lembaga Tertinggi Negara: Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS)

2. Lembaga Tinggi Negara:

Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR)

Mahkamah Agung

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Lembaga Negara yang dibentuk hampir sama dengan Lembaga Negara yang ada di UUD 1945, namun dalam cara pembentukan dan wewenangnya terjadi beberapa penyimpangan sebagai berikut:

1. Pembentukan MPRS

Pada masa Demokrasi Terpimpin, Presiden membentuk MPRS melalui Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, dan anggotanya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat:

Sepakat untuk kembali kepada UUD 1945

Loyal kepada Perjuangan Republik Indonesia

Sepakat dengan manifesto Politik.

Hal ini merupakan penyimpangan dari UUD 1945 karena anggot MPR seharusnya berasal dari anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan. Anggota DPR sendiri seharusnya dipilih rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang diikuti oleh partai-partai politik.

Selain itu wewenang MPRS dibatasi hanya menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), padahal tugas MPRS seharusnya juga berwenang meminta pertanggung jawaban, mengangkat, dan memberhentikan Presiden.

2. Kedudukan Presiden terhadap MPR

Dalam UUD 1945, kedudukan Presiden ada di bawah MPR, namun kenyataannya pada masa Demokrasi Terpimpin terjadi penyimpangan. Presiden mengangkat ketua MPRS yang juga menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri III, dan para Wakil Ketua MPRS merupakan pimpinan partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing dijadikan Menteri yang tidak memimpin departemen. Karena Ketua MPRS adalah Wakil Perdana Menteri dan Wakil Ketua MPRS adalah Menteri, ini berarti bahwa MPRS berada di bawah Presiden sehingga Presiden dapat menentukan apa yang diputuskan MPRS.  

3. Kedudukan DPR terhadap Presiden.

Dalam UUD 1945, kedudukan DPR setara dengan Presiden, sehingga Presiden tidak dapat membubarkan DPR, dan anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. Namun dalam masa Demokrasi Terpimpin, Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong (DPR-GR), di mana anggotanya ditunjuk oleh Presiden. Selain itu peraturan DPR-GR ditentukan oleh Presiden sehingga DPR-GR harus mengikuti keinginan pemerintah.

4. Kedudukan Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS)

Menurut UUD 1945, kedudukan DPA setara dengan Presiden. Namun pada masa Demokrasi Terpimpin, DPAS dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1959 dengan diketuai oleh Presiden sendiri. Ini berarti DPAS berada di bawah Presiden sebagai ketuanya, dan melanggar UUD 1945. Selain itu, tugas DPA menurut UUD 1945 adalah memberi jawaban atas pertanyaan Presiden, sehingga jika Presiden adalah ketuanya berarti bahwa DPAS mengajukan pertanyaan kepada dirinya sendiri dan menjawab kepada dirinya sendiri.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang struktur lembaga negara pada masa Demokrasi Terpimpin. yomemimo.com/tugas/7596117

Materi tentang lembaga negara setelah amandemen UUD 1945. yomemimo.com/tugas/231505

Materi Tentang pengertian lembaga negara. yomemimo.com/tugas/693535

-----------------------------

Detil Jawaban

Kelas : 12 SMA

Mapel : Sejarah

Bab : Indonesia Era Demokrasi Terpimpin

Kode : 12.3.3

Kata Kunci: lembaga negara, UUD 1945 sebelum amandemen, Demokrasi Terpimpin

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh larasatia829 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 May 21