Tugas 1. Jelaskan definisi/Pengertian : a. Subjek

Berikut ini adalah pertanyaan dari dnh54 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tugas1. Jelaskan definisi/Pengertian :

a. Subjek hukum;

b. Objek hukum;

c. Subjek ekonomi;

d. Objek ekonomi.

2. Sebutkan ruang / Lingkup :

a. Subjek hukum;

b. Objek hukum;

c. Objek ekonomi;

d. Subjek ekonomi.

3. Salah satu objek hukum adalah benda berwujud. Sebutkan apa saja yang termasuk benda berwujud.

4. Apakah benda berwujud masuk lingkup ekonomi ? Jelaskan !!!


Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a). Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum.

b). Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia dan badan hukum), dan dapat menjadi pokok/objek suatu hubungan hukum , karena itu dapat dikuasa oleh subyek hukum. Menurut ilmu pengetahuan hukum, benda itu dapat diartikan dalam arti luas dan sempit

c). Objek ilmu ekonomi adalah suatu jenis sudut pandang pada sesuatu yang akan dikaji dalam ilmu ekonomi

Penjelasan:

#mf cmn kejwb 3

semoga membantu *_*

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyperatama15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Jun 21