mengemukakan pendapat merupakan​

Berikut ini adalah pertanyaan dari arum1616 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengemukakan pendapat merupakan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Penjelasan:

Ok:")

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh anggunfahmiazahra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 29 Jun 21