Berikut ini adalah pertanyaan dari ghofury11 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1. Menurut pasal 1 angka 9 lembaga yang berhak dalam perlindungan konsumen adalah Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) dan beberapa lembaga non-pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mengembahkan perlindungan bagi konsumen.
2. Ya, LAPS-SJK Memiliki kekuatan hukum yang tetap. Ini di kataan pada situs resmi OJK yang menyebutkan bahwa proses hukum dalam LAPS-LJK terdapat beberapa proses yaitu mediasi, Ajudikasi dan arbitrase yang artinya setiap orang yang memiliki sengketa penyelesaian dengan badan OJK pasti memiliki seluruh proses tersebut.
3. Tentunya iya, Perlindungan yang telah disebutkan dalam situs resmi OJK yang mengatakan mereka memang harus memiliki peran sebagai pelindung dari seluruh kebijakan dan regulasi keuangan bagi setiap warga negara. Jika pun terjadinya kesalah pahaman maka pihak OJK akan dengan cepat dan tanggap untuk menyelesaikan permasalahan yang dilalui dengan melakukan proses yang telah disebutkan diatas.
Pembahasan :
Perlindungan konsumen adalah sebuah hal yang saling berkaitan dengan hukum yang memiliki fungsi dan tujuan untuk melindungi konsumen dari aspek hukum. Perlindungan terhadap konsumen dilakukan oleh berbagai lembaga, baik lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tentang perlindungan konsumen pada yomemimo.com/tugas/2794418
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 30 Aug 22