Perseroan Terbatas (PT) merupakan organisasi badan hukum resmi yang didirikan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ArkanaZio pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perseroan Terbatas (PT) merupakan organisasi badan hukum resmi yang didirikan minimal oleh … orang

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Minimal 2 orang

Penjelasan:

Untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) minimal dibutuhkan 2 orang

Dua orang tersebut akan menjadi pengurus (Direktur + Komisaris) sekaligus pemegang saham.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungkrishna79 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Sep 22