Berikut ini adalah pertanyaan dari arkazialaismadani pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Penanggulangan bencana alam dilakukan oleh
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Menurut UU No. 24 Tahun 2007, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
Penjelasan:
semoga membantu ^_^
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mifvatulrahmadani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21