Pajak yang di kenakan kepada orang pribadi atau badan atas

Berikut ini adalah pertanyaan dari mjuki872 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak yang di kenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterimadalam satu tahun adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak penghasilan

Penjelasan:

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam Tahun Pajak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sonyaisabela000 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jul 21