Berikut ini adalah pertanyaan dari ummiwafiq2019 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
- Ariyah atau pinjam-meminjam hukumnya bisa berubah tergantung pada kondisi yang menyertainya
- Meminjamkan barang hukumnya sunnah jika peminjam(mustair) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (muir).
- peminjam tidak menggunakan pinjamannya untuk tujuan maksiat atau hal-hal yang makruh.
- Meminjamkan barang juga bisa menjadi wajib, jika peminjam dalam keadaan darurat sedangkan pemilik barang tidak mendapatkan kemudaratan jika meminjamkannya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tsyayaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21