Berikut ini adalah pertanyaan dari ichsandia pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
"Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama," (HR. An-Nasa'I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
"Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya," (HR. Bukhari)
Pelaksananya hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad (baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan), bukan wajib.
Setelah mencukur rambut bayi, disunnahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Yang terpenting, ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya, hanya saja lebih afdhol jika dilakukan segera setelah mencukur rambut.
Semoga Bermanfaat
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rezkiandrian dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 07 Jul 21