Apa organisasi penyedia layanan penerbangan yang diharuskan untuk menerapkan sistem

Berikut ini adalah pertanyaan dari randy7792 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa organisasi penyedia layanan penerbangan yang diharuskan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan oleh ICAO SMS Regulatory Framework SARPS

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62

Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2013 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor 5448);

3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 9);

4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang

Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);

5. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang

Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);

6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun

2009 tentang Sistem Manajemen Keselamatan (Safety

Management System);

7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun

2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor

Otoritas Bandar Udara;

8. Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor

PER.KBSN-01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Badan SAR Nasional sebagaimana telah diubah

terakhir dengan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional

Nomor PK. 15 Tahun 2014 (Berita Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 684);

9. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi

dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun

Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Berita Negara

Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1528);

10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun

2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan

Sipil Bagian 174 (Ciuil Aviation Safety Regulation Part

174) tentang Pelayanan Informasi Meteorologi

Penerbangan (Aeronautical Meteorological Information

Services) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun

Penjelasan:

maaf kalau salah ya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aakifhs1106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 04 Jul 21