Berikut ini adalah pertanyaan dari h3760616 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
apabila badan usaha perseroan mengalami kerugian apakah kerugian tersebut hanya dilimpahkan atau berpusat pada satu orang yang melakukan pengawasan usaha
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jadiin jawaban tercerdas ya
Penjelasan:
Menurut Pasal 97 ayat (2) UUPT, setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya..
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AdrianNathan742 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 11 May 22