Sistem pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 dibagi menjadi 3 kekuasaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari andreankonslet207 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sistem pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 dibagi menjadi 3 kekuasaan negara. Kekuasaan negara yang berwenang membuat undang-undang dinamakan .... *Kekuasaan eksaminatif
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Legeslatifpo​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

jawabannya adalah kekuasaan LEGISLATIF

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ditaanggraini120 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 01 Jun 21