Berikut ini adalah pertanyaan dari andreankonslet207 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sistem pembagian kekuasaan menurut UUD 1945 dibagi menjadi 3 kekuasaan negara. Kekuasaan negara yang berwenang membuat undang-undang dinamakan .... *Kekuasaan eksaminatif
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Legeslatifpo
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan Legeslatifpo
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jawabannya adalah kekuasaan LEGISLATIF
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ditaanggraini120 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21