apa hukum dari kesenian reog?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari redemptionquestion pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa hukum dari kesenian reog?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Hukum Folklor Reog Ponorogo Sebagai Ikon Seni Budaya (Tradisional) Unggulan Kabupaten Ponorogo (Pelaksanaan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)

Pamungkas, BadrianFitra (2016) Perlindungan Hukum Folklor Reog Ponorogo Sebagai Ikon Seni Budaya (Tradisional) Unggulan Kabupaten Ponorogo (Pelaksanaan Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya.

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Perlindungan Hukum Folklor Reog Ponorogo Sebagai Ikon Seni Budaya Unggulan (Tradisional) Kabupaten Ponorogo. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara de jure dan de facto yaitu walaupun belum ada PP yang mengatur mengenai EBT sesuai amanat pasal 38 ayat (4) UUHC 2014, akan tetapi masyarakat pengemban telah melaksanakan upaya inventarisasi, menjaga dan memelihara folklor reog ponorogo dengan memperhatikkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat pengemban itu sendiri sesuai dengan pelaksanaan pasal 38 ayat (3) UUHC 2014. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat custodian sudah sangat peduli terhadap eksistensi ekspresi budaya tradisional yang mereka miliki, yaitu folklor seni tari tradisional reog ponorogo. Selain itu peran pemerintah kabupaten Ponorogo yang ikut serta aktif dalam menjaga dan memelihara kesenian yang menjadi ikon budaya kabupaten ponorogo sudah cukup baik. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana upaya inventarisasi, menjaga serta memelihara Folklor Seni Reog Ponorogo yang dilakukan oleh masyarakat custodian dan pemerintah Kabupaten Ponorogo sesuai amanat pasal 38 ayat 2 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? (2) Hambatan-hambatan apa sajakah yang dihadapi Yayayasn Reog Ponorogo Serta Pemerintahan Kabupaten Ponorogo (dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga) dalam mengupayakan perlindungan hukum (inventarisasi, menjaga dan memelihara) Folklor Reog Ponorogo? Sudah adanya pendataan secara rutin setiap 3 (tiga) tahun sekali yang pada tahun 2015 diperoleh data sebanyak 240 grup/kelompok reog, pendaftaran hak cipta seni tari (koreografi) reog ponorogo pada tahun 2004 dan juga pembuatan buku pedoman dasar reog juga sudah ada yang dilakukan oleh dinas kebudayaan kabupaten Ponorogo. Telah terbentuknya yayasan reog ponorogo yang menjadi lembaga akomodatif bagi masyarakat pelestari dan juga pemberian mata pelajaran mulok pada kurikulum sekolah termasuk bukti penjagaan terhadap kesenian ini. pementasan secara rutin maupun pengadaan lomba di tingkat nasional baik festival reog nasional tahunan terlaksana dengan baik. Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih memiliki hambatan utama di dalam prakteknya, yaitu pada masalah dana. Walaupun untuk kesenian reog ponorogo sudah memiliki anggaran dari APBD yang disalurkan lewat desa-desa di seluruh kecamatan di Ponorogo, namun anggaran tersebut belum sepenuhnya merata untuk kebutuhan seni reog ponoro

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theflysalf dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 03 Aug 22