pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ajisenopangestu2020 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pihak yang berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nezaaa735 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 27 Apr 22