Berikut ini adalah pertanyaan dari jiratasyaadityatasya pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam politik ekonomi, dikenal istilah median voter theorem, dalam proses pemungutan suara. Maka, pemenang akan dihasilkan dari preferensi suara pemilih terbanyak.
Sebagai akibatnya, pihak-pihak yang berkampanye akan menawarkan sesuatu yang menjadi preferensi pemilih. Membayar pajak yang lebih ringan, atau bahkan bebas tidak membayar pajak, akan menjadi sesuatu yang ditawarkan oleh pihak yang berkampanye dalam kontes politik.
Hal ini akan menjadi sangat menarik, mengingat sangat sulit menemukan orang yang berjiwa altruis dalam membayar pajak. Apalagi, sistem perpajakan saat ini mengenakan pajak hampir di semua tingkat aktivitas manusia. Mulai dari menerima penghasilan, melakukan konsumsi dan atau saat memiliki kekayaan.
Nah, saat ini negeri kita Indonesia, sedang dalam masa kampanye pemilihan umum yang dilakukan serentak. Pemilihan presiden dan legislatif, baik DPR dan DPRD, akan berlangsung di seluruh pelosok Indonesia. Apakah isu pajak tersebut dapat diwujudkan di Indonesia?
Mari coba kita tengok di Amerika Serikat. Setiap ada pemilihan presiden di Negeri Paman Sam, isu pajak akan menjadi program yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilih dari Partai Republik. Dengan komposisi warga negara yang sudah mapan secara ekonomi dan umumnya berkarakter konservatif, maka isu penurunan pajak akan selalu ditunggu.
Akan tetapi, sistem hukum di AS sangat memungkinkan untuk melakukan hal tersebut. Dengan sistem common law atau sistem hukum Anglo Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi dan bersumber hukum dalam sistem hukum ini ialah putusan hakim/pengadilan. Menurut Satjipto Raharjo, salah satu karakteristik sistem hukum tersebut adalah memiliki nilai praktis dan memberikan kepastian sehingga janji kampanye presiden sangat mungkin cepat direalisasikan.
Sementara itu, Indonesia menganut sistem civil law yang memiliki tiga karakteristik, yaitu adanya kodifikasi, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang (UU) menjadi dasar hukum utama dan sistem peradilan bersifat inkuisitorial.
Hal ini berarti setiap ada keinginan untuk mengubah subjek, objek dan/atau tarif pajak diharuskan mengubah UU yang berlaku. Selain itu, diperlukan pembahasan dengan pihak legislatif dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mengubahnya.
Di Indonesia perubahan UU pajak biasanya terjadi dalam jangka 10 tahun dan sifat perubahannya pun tidak bersifat komprehensif, hanya beberapa pasal saja. Tarif pajak penghasilan memang telah beberapa kali diubah dan untuk mengubahnya harus dengan mengubah Undang-Undang.
Tarif pajak yang berlaku saat ini sebesar 25% (untuk Pajak Penghasilan atau PPh yang dibayar perusahaan) telah berlaku sejak tahun 2008. Dan berdasarkan UU PPh tersebut, tarif pajak pun sudah tidak mungkin lebih rendah dari 25%.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nikadekseniastiti dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 20 Jun 21