siapa saja pelaku ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari laiilainya pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Siapa saja pelaku ekonomi di Indonesia berdasarkan pasal 33 UUD 1945, sebutkan dan jelaskan !tolong jawaban ;​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pelaku utama dalam sistem demokrasi ekonomi atau dikenal juga dengan sistem ekonomi kerakyatan terdiri dari BUMN, BUMS, dan Koperasi.

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT DAN JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febryriski195 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 31 May 21