16. Perhatikan teks berikutTata urutanperaturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturanperundang-undangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari setiawanrobby935 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

16. Perhatikan teks berikutTata urutan
peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan
perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu
memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Peraturan-
peraturan tersebut adalah :
1. Peraturan Presiden Perpres)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat {MPR}
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kota { Perda Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah [ PP
6. Peraturan Daerah Provinsi perda Provinsi }
7. Undang-Undang (UU}/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang { Perpu }
Setelah membaca dan mencermati teks di atas susunan secara hierarki tata urutan peratura
perundang-undangan di Indonesia menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah....
A. 1.2.3.4.5.6.7
B. 2.4.6.1.3.5.7
C.3.2.7.5.1.6,4
D. 3.1.4.7.2.6,5​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah

1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)

3. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)

5. Peraturan Pemerintah (PP)

6. Peraturan Presiden (Perpres)

7. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi

8. Peraturan Kabupaten atau Kota

maka urutan yg benar adalah

C. 3, 2, 7, 5, 1, 6, 4

semoga membantu:)

follow dan jadikan jawaban tercerdas juga bole xixi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Apriliakartika21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21