Berikut ini adalah pertanyaan dari beniapriansyah2304 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kata dagang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan kata
benda, yang artinya “pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan,” atau yang sering disebut
dengan jual-beli dan niaga.
Berbagai Pengertian Hukum Dagang
Terdapat beberapa pengertian hukum dagang yang dikemukakan para
ahli hukum, yaitu:
a. Achmad Ichsan menyatakan bahwa “Hukum dagang adalah hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan"
b.Soekardono mengemukakan bahwa ”Hukum dagang adalah bagian dari
hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah
perjanjian dan perikatan
PERMASALAHANASAS HUKUMDAGANG
1. Pembatalan suatu tawaran
2. Kekuatan Hukum Negosiasi
3. Keharusan kontrak tertulis
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naufalhilman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21