Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2019, tentang Ekonomi Kreatif,yang termasuk sub

Berikut ini adalah pertanyaan dari mutiahafid30 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20Tahun 2019, tentang Ekonomi Kreatif,
yang termasuk sub sektor unggulan
ekonomi kreatif di Indonesia adalah ....
A. kuliner, fashion, game
B. kuliner, fashion, kriya
C. fashion, film, musik
D. film, musik, game​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

B. kuliner, fashion, kriya

Penjelasan:

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama menyatakan subsektor yang berada di bawah kategori ekonomi kreatif ternyata memiliki kontribusi devisa yang tinggi bagi Produk Domestik Bruto (PDB).

Dia bilang dari 17 subsektor yang ada, 3 di antaranya menjadi penyumbang terbesar pada PDB Indonesia. Yakni, produk fesyen, kuliner, dan kriya.

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh itsmeUlifah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 08 Jul 21