Berikut ini adalah pertanyaan dari Adi079274 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
•Tarif tetap
Tarit tetap merupakan tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Tarit tetap merupakan tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.Misalnya adalah tarif bea meterai, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tarif bea meterai adalah Rp 3.000 dan Rp 6.000.
•Tarif proporsional (sebanding)
Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan presentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak.
Contohnya adalah pajak bumi dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 0,5 persen, pajak pertambahan nilai menggunakan tarif proporsional sebesar 10 persen, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menggunakan tarif proporsional sebesar 5 persen.Karena tarif proporsional ini hanya menggunakan satu tarif yang presentasenya tetap, maka tarif ini sering disebut sebagai tarif tunggal.
•Tarif progresif (meningkat)
Dalam buku Hukum Pajak (2016) karya Erly Suandi, dijelaskan bahwa tarif progresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin besar apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 tarifnya sebesar 25 persen.
Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Misalnya, tarif pajak penghasilan untuk pendapatan kena pajak (PKP) yaitu:Rp0,00 sampai dengan Rp25.000.000,00 tarifnya sebesar 5% persen.Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarifnya sebesar 10 persen.Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarifnya sebesar 15 persen.Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp200.000.000,00 tarifnya sebesar 25 persen.Rp200.000.000,00 ke atas, tarifnya sebesar 35 persen.
•Tarif degresif (menurun)
Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.
Tarif degresif adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil apabila dasar pengenaan pajaknya meningkat. Jumlah pajak yang terutang akan berubah sesuai dengan perubahan tarif dan perubahan dasar pengenaan pajaknya.Khusus tarif degresif tidak pernah digunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan di Indonesia.
Penjelasan:
#SEMOGA BERMANFAAT
#SEMANGAT
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfirajuliana247 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21