Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Pertengahan tahun 2016 lalu tengah bergulir kasus dugaan monopoli dan produsen Aqua yaitu PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa dengan tuduhan bahwa Aqua melarang outlet di Jabodetabek untuk menjual produk Le Minerale. PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa pada awalnya menyampaikan himbauan lisan kepada pedagang Star Outlet (SO) dari akhir 2015 hingga pertengahan 2016. Dalam kasus ini terdapat pula perjanjian tertulis yang memerintahkan bahwa penjual yang menjadi Star Outlet (SO) dari produk PT. Tirta Investama bersedia untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) dengan merek Le Minerale, dan bersedia menjadi konsekuensi sanski dari PT. Tirta Investama berupa penurunan harga ke Wholeseller apabila menjual produk kompetitor sejenis dengan merek Le Minerale. Selain itu, terdapat bukti komunikasi email antara PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa mengenai tindakan degradasi toko Star Outlet dengan pertimbangan toko Star Outlet tersebut masih menjual produk kompetitor, dan dalam hal tersebut adalah tindakan nyata bahwa terlapor melakukan tindakan anti persaingan dengan tujuan untuk menghambat laju kompetitor.Pertanyaan
1. Berdasarkan kasus di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisis pendapat saudara!
2. Berdasarkan kasus di atas, apakah akibat hukum dari perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisa saudara!
1. Berdasarkan kasus di atas, apakah perbuatan yang dilakukan oleh PT Tirta Investama memenuhi unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisis pendapat saudara!
2. Berdasarkan kasus di atas, apakah akibat hukum dari perbuatan melanggar hukum dalam kegiatan perdagangan? Berikan analisa saudara!
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Thu, 25 Aug 22