jelaskan perkembangan hukum internasional sebagai cabang ilmu hukum?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari dimasnurpratama46 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan perkembangan hukum internasional sebagai cabang ilmu hukum?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perkembangan awal hukum internasional dapat kita ditelusuri dengan melihat hubungan politik yang telah dilakukan oleh bangsa-bangsa sejak ribuan tahun yang lalu. Dijelaskan dalam buku Malcolm N.Shaw bahwa sekitar tahun 2100 SM, misalnya, sebuah perjanjian resmi telah ditandatangani antara para penguasa Lagash dan Umma, dua negara-kota yang terletak di daerah yang dikenal oleh para sejarawan dengan nama Mesopotamia.

Perjanjian itu tertulis di atas sebuah balok batu dan menyebutkan tentang penentuan batas yang harus dihormati oleh kedua pihak. Contoh lain perjanjian internasional lainnya yaitu, perjanjian antara Rameses II dari Mesir dan raja kaum Het untuk menegakkan perdamaian dan persaudaraan langgeng.

Dipenjuru lainnya, India Kuno juga memiliki kaidah dan lembaga hukum yang mengatur hubungan antar kasta, suku-suku bangsa dan raja-raja. Terdapat ketentuan yang mengatur perjanjian, hak dan kewajiban raja, tetapi ketentuan yang cukup jelas berkaitan dengan hukum yang mengatur perang.

Selain itu, terdapat perbedaan antara combatant dan noncombatant, ketentuan mengenai perlakuan tawanan perang dan cara melakukan perang. Dalam lingkungan budaya Yahudi, terdapat ketentuan mengenai perjanjian perlakuan terhadap orang asing dan cara melakukan perang. Hal ini tertulis dalam Kitab Perjanjian Lama.

Yunani pun sudah mengenal perwaistan (arbitration) dan hubungan diplomatik. Salah satu konsep Yunani yang mempengaruhi pemikiran Eropa dan dikembangkan oleh Romawi adalah mengenai Konsep Hukum Alam. Ide ini dirumuskan oleh para filsuf Stoa pada abad ke-3 SM dan teori ini menyatakan bahwa sekumpulan aturan yang bersifat universal.

Selain Eropa, Kekaisaran Byzantium dan dunia Islam pun, memberikan tanda-tanda adanya kehidupan hukum internasional, seperti adanya praktek diplomasi dan adanya sumbangan terpenting dalam hukum perang. Secara umum, aturan perang yang bersifat manusiawi pun dikembangkan dan ‘kaum kitab’ (Yahudi dan Kristen) diperlakukan lebih baik daripada non-mukmin, meskipun dalan posisi inferior terhadap umat Islam.

maaf kalau salah

Penjelasan:

kasih like dong dan follow aku

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sabari2021 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 13 Jul 21