Berikut ini adalah pertanyaan dari intannk08 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) didefinisikan sebagai suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), PPnBM, dan cukai.
Penjelasan:
maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh deaaprianti634 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jan 22