Berikut ini adalah pertanyaan dari Daffniss pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tolong bantuanya yaaTugas Wacana 1.3
Dalam suatu kesempatan, Pemerintah melakukan
perikatan keperdataan dengan beberapa pihak
sekaligus (kontraktor dan subkontraktor) yang
dituangkan dalam naskah dokumen kontrak kerja dan
surat perintah kerja dalam rangka pembangunan
infrastruktur jalan daerah pedalaman dan
pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman.
Sepanjang proses perumusan perikatan hingga
penandatanganan dokmen kontrak melalui proses
tender yang panjang, pemerintah melakukan berbagai
uji kredibilitas, kelayakan dan kemampuan para pihak
calon/kandidat kontraktor untuk memastikan kelayakan
dan kemampuan riel mereka (prudent). Namun, seiring
dengan dinamika perubahan kebijakan public dalam
tempo waktu yang sangat cepat, dampak pandemic
Covid-17 memaksa proses pembangunan infrastruktur
dan pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman
yang sedang berjalan itu harus dihentikan tanpa batas
waktu. Penghentian seluruh proses pembangunan
infrastruktur dan pengembangan kapasitas daerah dan
masyarakat pedalaman ini tidak mampu dikakukan
secara procedural formal oleh pihak pemerintah
sebagai pemberi kerja karena situasi pandemic yang
berdampak masif terhadap masih kacaunya terhadap
pengaturan WfH (Work from Home) dan WfO (Work
from Office). Sehingga para pihak kontraktor tetap
mejalankan pekerjaannya sesuai dengan termin-termin
pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan dalam
dokumen kontrak. Pihak para kontraktor tanpa
sepengetahuan mereka, sama sekali tidak mengetahui
bahwa pemerintah menghentikan proyek pembangunan
itu secara sepihak karena kebijakan makro dan mikro
pengalihan prioritas biaya/dana pembangunan.
Pihak kontraktor yang tidak memperoleh informasi
tentang penghentian proyek pembangunan infrastruktur
dan penegembangan kapasitas masyarakat ini, hingga
kemudian mereka mengetahuinya karena terjadi ada
pembayaran tagihan yang tidak dapat direalisasikan
oleh Pemerintah sebagi pemberi kerja.
Dari wacana kasus di atas, pertanyaannya adalah:
Apakah kasus macet/penghentian proyek di atas dapat
dimohonkan gugatannya ke PTUN? Jelaskan!
Asas apa yang dilanggar oleh Pemerintah pada Pasal
53 ayat (2) UU 9/2004 tersebut? Jelaskan!
Apakah kasus di atas dapat diselesaikan melalui upaya
administratif sebagaimana ketentuan dalam UU 5/1986,
ataupun upaya lain melalui Alternative Dispute
Resolution (ADR) sebagaimana diatur UU 30/1999?
Dalam suatu kesempatan, Pemerintah melakukan
perikatan keperdataan dengan beberapa pihak
sekaligus (kontraktor dan subkontraktor) yang
dituangkan dalam naskah dokumen kontrak kerja dan
surat perintah kerja dalam rangka pembangunan
infrastruktur jalan daerah pedalaman dan
pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman.
Sepanjang proses perumusan perikatan hingga
penandatanganan dokmen kontrak melalui proses
tender yang panjang, pemerintah melakukan berbagai
uji kredibilitas, kelayakan dan kemampuan para pihak
calon/kandidat kontraktor untuk memastikan kelayakan
dan kemampuan riel mereka (prudent). Namun, seiring
dengan dinamika perubahan kebijakan public dalam
tempo waktu yang sangat cepat, dampak pandemic
Covid-17 memaksa proses pembangunan infrastruktur
dan pengembangan kapasitas masyarakat pedalaman
yang sedang berjalan itu harus dihentikan tanpa batas
waktu. Penghentian seluruh proses pembangunan
infrastruktur dan pengembangan kapasitas daerah dan
masyarakat pedalaman ini tidak mampu dikakukan
secara procedural formal oleh pihak pemerintah
sebagai pemberi kerja karena situasi pandemic yang
berdampak masif terhadap masih kacaunya terhadap
pengaturan WfH (Work from Home) dan WfO (Work
from Office). Sehingga para pihak kontraktor tetap
mejalankan pekerjaannya sesuai dengan termin-termin
pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan dalam
dokumen kontrak. Pihak para kontraktor tanpa
sepengetahuan mereka, sama sekali tidak mengetahui
bahwa pemerintah menghentikan proyek pembangunan
itu secara sepihak karena kebijakan makro dan mikro
pengalihan prioritas biaya/dana pembangunan.
Pihak kontraktor yang tidak memperoleh informasi
tentang penghentian proyek pembangunan infrastruktur
dan penegembangan kapasitas masyarakat ini, hingga
kemudian mereka mengetahuinya karena terjadi ada
pembayaran tagihan yang tidak dapat direalisasikan
oleh Pemerintah sebagi pemberi kerja.
Dari wacana kasus di atas, pertanyaannya adalah:
Apakah kasus macet/penghentian proyek di atas dapat
dimohonkan gugatannya ke PTUN? Jelaskan!
Asas apa yang dilanggar oleh Pemerintah pada Pasal
53 ayat (2) UU 9/2004 tersebut? Jelaskan!
Apakah kasus di atas dapat diselesaikan melalui upaya
administratif sebagaimana ketentuan dalam UU 5/1986,
ataupun upaya lain melalui Alternative Dispute
Resolution (ADR) sebagaimana diatur UU 30/1999?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
apakah kasus di atas bisa menyelesaikan masalah jawabanya? bisa
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh algi66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 29 Aug 21