Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuemlg pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Makelar properti atau broker properti adalah istilah lain dari agen properti yang memiliki tugas sebagai perantara antara investor atau pembeli dengan penjual. Agen properti menawarkan jasa yang mempermudah proses jual beli dan sewa properti. Agen properti dikelompokkan menjadi dua, yaitu agen independen atau perseorangan dan agen yang berada di bawah naungan perusahaan.
Agen properti yang berada di bawah naungan perusahaan merupakan agen bersertifikat. Anda bisa memilih agen dari perusahaan agen properti terpercaya. Perusahaan agen properti diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti.
Beberapa hal yang diatur di antaranya adalah perusahaan agen properti harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4) dan memiliki paling sedikit dua orang tenaga ahli sebagai pimpinan perusahaan dan seorang agen properti. Tak hanya itu, perihal komisi pun telah diatur seperti berikut ini.
Komisi 3% : untuk harga jual lebih kecil atau sama dengan Rp1M
Komisi 2.5% : untuk harga jual antara Rp1M sampai Rp3M
Komisi 2% : untuk harga jual lebih besar dari Rp3M
Komisi 5% : untuk sewa dan kontrak properti
Penjelasan:
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriazkiyafirdaus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 26 Aug 22