Jelaskan pengertian pajak pusat dan berilah contohnya!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari meilar169 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan pengertian pajak pusat dan berilah contohnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN:

Pengertian dari pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Contoh dari pajak pusat sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

6. Bea Materai

PENJELASAN:

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).

Contoh dari Pajak pusat adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.

6. Bea Materai

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

SEMOGA BERMANFAAT <3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nailsalaulia439 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Dec 21