Berikut ini adalah pertanyaan dari trsnwhn pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1) Pada dasarnya merger adalah suatu keputusan untuk mengkombinasikan atau menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam konteks bisnis, merger adalah suatu transaksi yang menggabungkan beberapa unit ekonomi menjadi satu unit ekonomi yang baru. Proses merger umumnya memakan waktu yang cukup lama, karena masing-masing pihak perlu melakukan negosiasi, baik terhadap aspek-aspek permodalan maupun aspek manajemen, sumber daya manusia serta aspek hukum dari perusahaan yang baru tersebut. Oleh karena itu, penggabungan usaha tersebut dilakukan secara drastis yang dikenal dengan akuisisi atau pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lain.a. Menurut analisis saudara bisakan perusahaan melakukan merger, berikan alasan saudara !
b. Berikan 3 contohnya perusahan yang merger!
2). Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006.
a. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek!
b. Menurut pendapat saudara tindakan apa yang saudara lakukan apabila saudara menggalami seperti kasus diatas. !
b. Berikan 3 contohnya perusahan yang merger!
2). Seiring dengan terjadi perkembangan dan globalisasi perdagangan, maka mengakibatkan semakin banyaknya dipoduksi barang dan jasa yang didistribusikan lintas Negara. Ragam barang dan jasa tersebut salah satunya adalah di bidang HKI. Indonesia sebagai Negara yang meratifikasi Konvensi Paris wajib melindungi keberadaan merek terkenal yang masuk dalam wilayah hukum Indonesia. Dalam kasus ini, Merek Terkenal Gucci telah terdaftar di Direktorat Jenderal HKI sejak tahun 1983 dan di pihak lain Merek Guchi diterima HKI diterima pendaftaran merek pada tahun 2006.
a. Analisislah kasus diatas hubungakan dengan bagaimana Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual terhadap Pendaftaran Merek Terkenal ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek!
b. Menurut pendapat saudara tindakan apa yang saudara lakukan apabila saudara menggalami seperti kasus diatas. !
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A.bisa karena menggabungkan dua/lebih perusahaan menjadi satu agar lebih mudah,contohnya bank mandiri TBK,bank permata TBK, bank CIMB niaga
B.protes karena seiring berkembangnya zaman adat istiadat di negara ini akan punah dan lebih ke zaman sekarang
maaf yang A nomor 2 nggak ku jawab
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwipaini6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 21 Feb 22