bantu jawab ya plis :)​

Berikut ini adalah pertanyaan dari bbsaya993311 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bantu jawab ya plis :)​
bantu jawab ya plis :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

MPR

MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. TUgas MPR adalah untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945. Peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum bagi MPR mengatur tentang susunan, kedudukan, wewenang dan tugasnya.

presiden

Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.

wakil presiden

Wakil Presiden umumnya ditetapkan oleh konstitusi oleh suatu negara untuk mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain atau jika presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian

DPR

DPR memiliki tugas dan wewenang:

•Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

•Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

•Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi •daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, •pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan •SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

•Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

•Menetapkan UU bersama dengan Presiden

•Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah •pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU.

DPD

Berdasarkan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2014, DPD memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:

1. DPD mengajukan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR

2. DPD ikut dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. DPD berfungsi sebagai pemberi pertimbangan kepada DPR atas RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Berfungsi sebagai pengawas atas pelaksanaan UU terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

PEMERINTAH DAERAH

tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional, menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.

DPRD PROVINSI

Tugas dan Wewenang

DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

1. membentuk Peraturan Daerah bersama Gubernur;

2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD yang diajukan oleh Gubernur;

3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD;

4. mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

5. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur;

6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;

8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPRD KABUPATEN/KOTA

DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu:

•Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.

•Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

•Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.

PARTAI POLITIK

partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan umum.

Jadikan jawaban terbaik :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elisahzeyhan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22