apa yang dimaksud dengan pelepasan hak atas tanah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari armaardinn pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan pelepasan hak atas tanah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, menurut Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ririiirii dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 24 Aug 21