Berikut ini adalah pertanyaan dari widyaa1249 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik. Dalam sistem perpajakan di Indonesia, terdapat 2 jenis pajak yang menerapkan sistem pajak progresif, yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor Progresif adalah tarif pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan persentase yang naik dengan banyaknya jumlah kendaraan yang dimiliki sebagai dasar pengenaan pajak. Intinya, jika mempunyai lebih dari satu kendaraan atas nama dan alamat yang sama, hitungan pajaknya jadi beda.
Daftar Isi
1 Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
1.1 Siapakah Subyek Pajak Kendaraan?
2 Objek Pajak
3 Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor
3.1 a. Dasar Pengenaan Pajak
3.2 b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
4 Cara Menghitung Pajak Progresif Atas Pajak Kendaraan Bermotor
5 Pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia
Kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ini diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah untuk menerapkan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Pajak Progresif Kendaraan bermotor ini dikenakan dengan alasan untuk memenuhi rasa keadilan dan mempertimbangkan asas kemampuan lebih wajib pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Alasan ini muncul kedepannya untuk mempersiapkan Pemerintah dengan transportasi umum dengan makin tingginya angka kepemilikan kendaraan pribadi.
Tanda dikenai pajak progresif adalah adanya kode berupa angka di bagian atas STNK. Kalau terdapat angka 003, berarti Anda terkena pajak progresif ketiga. Kalau 004, berarti pajak progresif keempat, dan seterusnya. Kode itu sekaligus menjadi bukti pembayaran pajak progresif kendaraan.
Siapakah Subyek Pajak Kendaraan?
Wajib Pajak pajak progresif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
Objek Pajak
Dalam Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi baik roda dua dan roda empat didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan dan kendaraan angkutan umum.
Rumus Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor
Perhitungan Pajak Progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor
a. Dasar Pengenaan Pajak
Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, harus diketahui dulu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kendaraan. DPP ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan melihat harga pasaran kendaraan dan hal-hal yang mengurangi nilai kendaraan itu, seperti jalan yang rusak.
Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (harga pasaran umum); dan
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.
DPP = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Bobot yang ditetapkan PerGub (bukan nilai jual di pasaran)
Khusus kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor hanya NJKB.
b. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Mengambil contoh penerapan pajak progresif atas Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta, Pasal 7 ayat (1) Perda DKI No. 8 Tahun 2010 ditetapkan sebagai berikut:
1,5%: kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
2%: kepemilikan kendaraan bermotor kedua;
2,5%: kepemilikan kendaraan bermotor ketiga; dan
4%: kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Atas Pajak Kendaraan Bermotor
Contoh:
Yuda memiliki 1 unit mobil sedan merk ABC dengan tipe XYZ tahun pembuatan 2015 (“Mobil I”) dan 1 unit mobil jeep merk DEF dengan tipe KLM dengan tahun pembuatan 2015 (“Mobil II”). Kedua mobil tersebut didaftarkan atas namanya dan alamatnya di Kota Jakarta Timur. Bagaimana tata cara perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun pajak?
Jawab:
Mobil I memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp100.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Mobil II memiliki Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebesar Rp250.000.000 dengan koefisien Bobot senilai 1;
Maka perhitungannya adalah:
Tarif PKB = DPP X Tarif Pajak
Mobil I = (Rp100.000.000,00 x 1) x 1,5% = Rp1.500.000
Mobil II = (Rp250.000.000,00 x 1) x 2% = Rp5.000.000
Jadi, total Pajak Kendaraan Bermotor terutang untuk 1 tahun masa pajak yang wajib dibayarkan Yuda adalah sebesar Rp6.500.000
semoga membantu :)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azrulazril64 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 08 Jul 21