Berikut ini adalah pertanyaan dari mikhwanalfarizy pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan.
Penjelasan:
Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan itu gampang-gampang susah. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.
NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB. NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.
Begini rumus penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan:
- NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
- NJOPTKP = Rp 12.000.000
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
- NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
- PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)
semoga membantu
#NO COPAS
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Leklangga456 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 05 Aug 21