Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadmuhammad98 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pengertian sewa guna usaha menurut Mentri Keuangan No. 1169/Kmk.01/1991 adalah
Penjelasan:
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyedian barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak oposi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Kalau salah maafin yah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ferdianadiramelati dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jul 21