5. Bank yang tidak di perbolehkan memberikan jasadalam lalu lintas

Berikut ini adalah pertanyaan dari gabesiburian1616 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

5. Bank yang tidak di perbolehkan memberikan jasadalam lalu lintas pembayaran adalah....
a. Bank umum
b. BPR
c. Bank campuran
d. Bank asing
e. Bank koperasi.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. BPR

Penjelasan:

BPR ( bank perkreditan rakyat )

adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvesional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

semoga membantu....

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaylanasywazahra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Sep 21