jelaskan dan uraikan tentang macam macam sifat hukum adat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sindyputri141 pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dan uraikan tentang macam macam sifat hukum adat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

F.D. Holleman di dalam pidato inagurasinya (pidato dalam pengukuhan menjadi Guru Besar) yang berjudul :”De Comune Trek in het Indonesische Rechtsleven”(corak gotong royong dalam kehidupan hukum di Indonesia), menyimpulkan bahwa adanya empat sifat hukum adat Indonesia, yaitu:

Sifat Religio-magis, yaitu pembulatan atau perpaduan kata yang mengandung unsur animisme, pantangan, ilmu gaib, dan lain-lain.

Sifat Commuun, yaitu mendahulukan kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri.

Sifat Contant, mempunyai arti logis terhadap satu sama lain.

Sifat Konkrit (visual), pada umumnya ketika masyarakat melakukan perbuatan hukum itu selalu ada bukti nyata. Misalnya transaksi perjanjian jual beli, yang dilampiri dengan sebuah perjanjian.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh epa1110 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 30 Jun 21